Minggu, 25 Januari 2015

murabah

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Popularitas dan pertumbuhan transaksi syariah di Indonesia menuntut adanya penyempurnaan dalam Standar Akuntansi agar pencatatan yang dilakukan dapat mencerminkan substansi transaksi yang dilakukan. Salah satu transaksi yang populer adalah transaksi dengan akad Murabahah.
Murabahah merupakan akad jual beli barang sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.

Oleh karena itu kami mencoba untuk membahas materi mengenai “Akad Murabahah”