BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Popularitas
dan pertumbuhan transaksi syariah di Indonesia menuntut adanya penyempurnaan
dalam Standar Akuntansi agar pencatatan yang dilakukan dapat mencerminkan
substansi transaksi yang dilakukan. Salah satu transaksi yang populer adalah
transaksi dengan akad Murabahah.
Murabahah merupakan
akad jual beli barang sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang
disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut
kepada pembeli.
Oleh
karena itu kami mencoba untuk membahas materi mengenai “Akad Murabahah”